Tata Tertib dan Peraturan Penjengukan Santri

pesantren Rehabilitasi Jiwa
Prosedur Penjengukan santri

PERATURAN PENJENGUKAN SANTRI REHABILITASI YAYASAN kHALIFA BEKASI

Dalam rangka menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, serta mendukung proses pemulihan santri rehabilitasi, setiap keluarga/wali yang melakukan penjengukan wajib mematuhi peraturan berikut:

A. WAKTU PENJENGUKAN
Bagi santri baru, ada beberapa tahapan dan proses selama masa awal rehabilitasi khususnya pada pekan pertama dan kedua (14 hari awal) fase ini disebut masa adaptasi program rehabilitasi, jika tahap adatasi ini bisa dilaksanakan dengan baik oleh santri, maka keluarga wali santri akan dihubungi dan diperbolehkan untuk penjengukan. tetapi dalam kondisi tertentu bagi pasien yang dalam catatan khusus, yaitu masa adaptasi belum terkondisikan dengan baik, maka jadwal penjengukan santri TERTUNDA sampai dinyatakan bisa dan kondusif.

1. Penjengukan hanya diperbolehkan pada hari dan jam yang telah ditentukan oleh pihak pengelola.
2. Keluarga/wali wajib melakukan konfirmasi atau pendaftaran sebelum melakukan penjengukan.
3. Durasi penjengukan mengikuti waktu yang telah ditetapkan.
4. Penjengukan di luar jadwal hanya dapat dilakukan atas persetujuan pihak pengelola karena alasan tertentu.

B. TATA TERTIB PENJENGUK
Penjengukan bisa dilakukan dengan cara : Datang secara langsung ke asrama, melalui sambungan telepon atau video call.

1. Pengunjung wajib menjaga sopan santun, ketenangan, dan ketertiban selama berada di lingkungan rehabilitasi.
2. Pengunjung wajib mengikuti arahan petugas/pembimbing.
3. Pengunjung dilarang membawa barang-barang yang dapat mengganggu keamanan dan proses rehabilitasi.
4. Pengunjung dilarang membawa atau memberikan kepada santri:

* Rokok atau vape.
* Minuman beralkohol.
* Narkotika, psikotropika, atau obat-obatan tanpa izin.
* Senjata atau benda tajam.
* Makanan/minuman yang tidak diperbolehkan oleh pihak rehabilitasi.
* Barang lain yang dinilai dapat mengganggu proses rehabilitasi.
5. Barang bawaan dapat diperiksa oleh petugas demi keamanan bersama.

C. INTERAKSI DENGAN SANTRI

1. Pengunjung diharapkan memberikan dukungan, motivasi, dan komunikasi yang positif.
2. Dilarang membicarakan atau memberikan informasi yang dapat memicu emosi, konflik, atau mengganggu kondisi santri.
3. Dilarang mengajak santri meninggalkan area rehabilitasi tanpa izin.
4. Dilarang memberikan uang, telepon seluler, atau barang pribadi secara langsung tanpa sepengetahuan petugas.
5. Pengunjung tidak diperkenankan menjanjikan sesuatu yang bertentangan dengan program rehabilitasi.

D. DOKUMENTASI DAN KOMUNIKASI

1. Pengambilan foto atau video selama penjengukan harus mendapat izin dari pihak pengelola.
2. Pengunjung tidak diperkenankan mempublikasikan foto/video santri tanpa persetujuan pihak yang berwenang.
3. Penggunaan telepon seluler selama penjengukan mengikuti ketentuan yang berlaku di tempat rehabilitasi.

E. KEAMANAN DAN KENYAMANAN

1. Apabila santri menunjukkan kondisi emosional yang tidak stabil, pengunjung wajib mengikuti arahan petugas.
2. Petugas berhak menghentikan atau membatasi penjengukan apabila dinilai dapat mengganggu keamanan atau proses rehabilitasi.
3. Pengunjung yang melanggar peraturan dapat diberikan teguran dan/atau pembatasan hak penjengukan.
4. Dalam kondisi tertentu, jadwal atau pelaksanaan penjengukan dapat ditunda berdasarkan pertimbangan petugas dan kondisi santri.

F. PENUTUP

Peraturan ini dibuat untuk kepentingan bersama dan bertujuan mendukung keberhasilan proses rehabilitasi santri. Kami mengharapkan kerja sama keluarga/wali untuk mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.

link video penjelasan dan program kami :
https://youtu.be/3FIV15HY9ac?si=rcDKUwqKjH_xs1vW