Fatwa Haram Hipnosis - Hipnoterapi Dan Semacamnya

hipnosis haram
ruqyah syari'yyah

Sebagai pelaksana pengobatan Islami yang dikenal istilah Thibbun Nabawi, tentu saja prinsip pengbatan kami tentunya akan senantiasa berpegang pada Al Qur'an dan Sunnah nabi Muhammad. prinsip pengobatan dalam Islam yaitu sebagaimana yang tertulis dalam Al Qur'an :

ﻭَﻧُﻨَﺰّﻝُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﺷِﻔَﺂﺀٌ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔٌ ﻟّﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ
Dan Kami turunkan dari Al-Qur`an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian” (QS. Al-Israa’: 82).

Hipnosis dan hukumnya dalam Islam

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن من البيان سحراً

“Sesungguhnya sebagian dari Al-bayan (susunan kata-kata yang indah) adalah sihir”

banyak kajian dalil dan pembahasan terkait dengan hipnosis hingga kemudian ulama telah mengeluarkan ijtihad Haramnya Hipnosis beserta semisalnya, seperti  EFT, NLP, SEFT dan seterusnya

Masalah hipnosis atau sejenis hipno terapi lainnya ada fatwa Lajnah Ad-Da'imah majallah Al buhust Al islam Vo.30 hal.78-81 hal ini sudah di sebutkan dalam fatma - fatwa terkini yang di tulis oleh Syaikh Abdullah bin baz,Syaikh Abdurrahman Jibrin,Syaikh Al -Utsaimin dan Syaikh Abdullah Al - Fauzan

 

Terkait dengan hal ini, Rumah Terapi Khalifa telah MENGHENTIKAN semua layanan hipnoterapi, kemudian klien diarahkan untuk terapi Ruqyah Syar'iyyah, Konsultasi Psikolog dan Dokter Ahli Jiwa (Psikiater)

sumber1 Klik https://muslim.or.id/30346-al-quran-obat-fisik-dan-jiwa.html